DPRD Bali Tetapkan Perda Tentang Perubahan APBD 2026

DPRD Bali tetapkan Perda tentang Perubahan APBD 2026
DPRD Bali sepakat tetapkan Raperda Perubahan APBD Bali 2026 yang diajukan Pemprov Bali di Denpasar, Jumat (25/9/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – DPRD Bali secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Bali 2026 menjadi Peraturan Daerah melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan di Bali pada tanggal 25 September 2026.

“Memberikan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali Wayan Disel Astawa saat membacakan keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Keputusan penting tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Jumat.

Namun dalam penyampaiannya, penetapan ini juga didasarkan pada laporan koordinator pembahasan DPRD Bali, dimana terdapat sejumlah catatan strategis.

“Kita pahami bersama bahwa ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Bali 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk 2026,” ujar Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Bali 2026 Gede Kusuma Putra.

Pembahasan tersebut mencatat bahwa penyusunan APBD baik induk maupun perubahan selalu bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih atau Pembiayaan Netto.

“Karena penyusunan Perubahan APBD Bali 2026 didesain defisit Rp739 miliar lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto Rp739 miliar lebih,” kata Gede Kusuma Putra merinci komposisi anggaran.

Secara lebih rinci, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,800 triliun lebih atau naik Rp141,042 miliar lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp6,659 triliun lebih.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,539 triliun lebih atau naik Rp37,854 miliar lebih dari APBD induk yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7,501 triliun lebih.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp739,409 miliar lebih, yang mengalami penurunan sebesar Rp103,188 miliar lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp842,597 miliar lebih.

“Dengan rencana Defisit Rp739,409 miliar ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp763,464 miliar untuk penyertaan modal Rp520 miliar dan cicilan hutang Rp243,464 miliar maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,502 triliun lebih yang bersumber dari SilPA 2025 sebesar Rp712,874 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp790 miliar,” ujar Gede Kusuma.

Menyertai persetujuan tersebut, DPRD Bali merekomendasikan agar Pemprov Bali terus menggali sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan pengelolaan aset untuk memperkuat fiskal.

Catatan kedua meminta pemerintah melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap Bantuan Keuangan Khusus bagi desa adat dan subak.

Catatan ketiga menyoroti tingkat kemiskinan Bali yang berada di angka 3,42 persen dari total penduduk sekitar 4,4 juta jiwa atau kurang lebih 150 ribu jiwa penduduk miskin.

Catatan keempat menegaskan dorongan agar Pemprov Bali menetapkan target zero atau nihil rumah tidak layak huni pada tahun 2029 mendatang.

Catatan kelima meminta pemerintah daerah agar lebih gencar mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali karena masih banyak pelanggaran di lapangan.

Atas penetapan dewan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu.

“Dan ada catatan rekomendasi yang disampaikan, ada empat poin yang sangat penting, saya akan membahas ini bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan,” ucap Gubernur.

Ia juga menegaskan untuk segera menindaklanjuti hasil pengesahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Bali 2026 ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera saya sampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui,” ujarnya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait