Update Kasus SHM Palsu Terkait Jurit Uluwatu Pecatu, BPN Masih Tutup Mulut

Denpasar, LenteraEsai.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsi belum lama ini menyatakan bahwa telah menyita dan mengembalikan dokumen sertifikat hak milik (SHM) bernomor 5048 berlabel “B” milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Jimbaran Kuta Selatan, melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan SHM berlabel “A” yang notabene palsu disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Namun hingga kini, pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Badung tutup mulut alias enggan memberikan komentar resmi terkait legalitas SHM palsu yang sudah dilepas haknya dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 M2 kepada PT. Marindo Gemilang berlokasi di Surabaya Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Padahal sedianya diketahui, Kanwil BPN Provinsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor SK 0001/HGB/BPN.51/2014, tanggal 2 April 2014 tentang pemberian HGB kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya Jawa Timur atas tanah di SHM nomor 5048 Pura Jurit, dimatikan karena dihapus haknya seluruhnya berdasarkan keputusan tersebut.

Dihubungi wartawan melalui via whatsapp Kamis 16 September 2021, Kepala BPN Badung Made Daging belum memberikan komentar resmi terkait hal itu. Begitu pula Eka Arya Wirata selaku Penata Pertanahan Muda BPN Bali, yang dihubungi enggan berkomentar dengan dalih bukan kewenangannya untuk menjawab.

“Terkait riwayat tanah itu hal yang dikecualikan dalam aturan kami. Riwayat tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik tanah dan/instansi yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Untuk riwayat penanganan laporan di kepolisian, terkait penyitaan mungkin bisa tanyakan ke penyidik mengenai hal tersebut. Terima kasih,” ujar Eka singkat melalui Whatsapp.

Menanggapi enggannya pihak BPN berkomentar soal legalitas HGB yang bermuara dari SHM palsu ini, sumber dilapangan mengakui memang dilema bagi BPN.

Di satu sisi harus membatalkan, di sisi lain harus ada putusan tetap. Sebab dalam kepastian hukum terhadap kepalsuan yang dinyatakan palsu oleh Polisi, harus bisa dibuktikan.

“Jangan sampai negara dalam hal ini pihak BPN Kanwil atau BPN Badung tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap publik,” ujar sumber yang enggan disebut namanya ini.

Sumber mengatakan bahwa SHM nomor 5048 berlabel “B” asli sudah dikembalikan kepada Pura Jurit melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan yang terdaftar di BPN Badung adalah HGB yang berasal dari sertifikat palsu.

Sumber berharap seharusnya pihak BPN bisa menjelaskan terkait legalitas HGB tersebut jangan sampai dikemudian hari bisa disalahgunakan. “Karena memang dari masalah SHM palsu hingga jadi HGB ini sudah menyeret 3 orang yakni Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Tri Nugraha,” ungkapnya.

Sumber menambahkan lebih lanjut, HGB yang dilepas ke PT. Marindo Gemilang yang berasal dari SHM palsu seharusnya disita juga oleh Polda. Karena pada faktanya nanti HGB tersebut akan terdaftar dalam administrasi di BPN, sementara SHM asli yang ada di Sudjarni tidak terdaftar.

“Perlu diketahui bahwa dalam aturannya satu objek itu hanya 1 sertifikat. Tidak boleh terdaftar atas nama PT Marindo Gemilang dan sertifikat yang diamankan di Notaris Sudjarni. Sangat mengherankan BPN tidak mau berkomentar soal ini. Ada apa?” beber sumber.

Kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM Nomor 5048 atas tanah milik Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

Dalam pemeriksaan, terlapor I Wayan Wakil selaku terpidana 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks Wagub Bali Ketut Sudikerta, mengaku dialah yang mengambil SHM Nomor 5048 yang dititipkan oleh pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.

Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan Akta Nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH.

Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim Cabang Polresta Denpasar, terungkap fakta bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor I Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.

Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM Nomor 5048 yang salah satu di antaranya palsu, yang disita dari Kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A Nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung).

Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Menanggapi keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut, Kombes Syamsi membenarkanya. Ia mengatakan hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha (53) telah meninggal dunia karena bunuh diri, dengan menembak dirinya sendiri di kamar mandi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam kasus ini, almarhum Tri Nugraha yang kala itu menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. “Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha, red),” ujarnya.

Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. “Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” ucapnya.

Tentunya dengan pengembalian SHM Nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, kata Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir. “Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” katanya, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait