judul gambar
DenpasarHeadlines

Sembrono Tidak Pakai Masker, Tiga Orang Didenda di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Hampir dua tahun masa pandemi Covid-19 melanda dunia, tidak serta merta membuat warga masyarakat memiliki kepatuhan menjalankan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan itu, operasional penegakan protokol kesehatan dalam masa PPKM Level IV tidak pernah dikendorkan. Hari ini Senin (13/9), Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar karena salah dalam gunakan masker, bahkan ada yang tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang terjaring dalam penertiban, sebanyak 3 orang didenda di tempat karena tidak gunakan masker, dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

“Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di TL Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat,” ujar Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga menyebutkan, sebagian besar pelanggar diketahui menggunakan masker di dagu. Sehingga dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka. Tidak hanya itu, semua pelanggar juga harus diberikan sanksi fisik maupun sanksi administrasi.

Dalam kesempatan itu, Sayoga sangat menyayangkan karena pandemi yang sudah sudah hampir dua tahun berjalan masih saja ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker.

Jika ingin pandemi ini terus melandai, Sayoga berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yang terpenting adalah selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah. Dengan taat menggunakan masker akan dapat menekan penularan Covid-19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian cepat normal.  (LE-DP)

Lenteraesai.id