Kantor Desa Terancam Dieksekusi, Warga Penglatan Kirim Petisi ke Presiden Jokowi

Singaraja, LenteraEsai.id – Sebuah petisi bernada keberatan disampaikan masyarakat Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.

Masyarakat dalam petisi tersebut pada pokoknya menyampaikan keberatan dan memohon kepada Presiden Jokowi dapat meninjau kembali Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019 tertanggal 4 Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

Lembaran petisi yang berisi ratusan nama warga perwakilan masing-masing kepala keluarga (KK) lengkap dengan tandatangan itu, merupakan buntut kekecewaan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng atas putusan MA. Lewat putusan itu, mereka khawatir bangunan Kantor Desa Penglatan bakal segera dieksekusi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penglatan, Gede Adi Kurniawan ketika ditemui Minggu (12/9) siang, membenarkan adanya petisi dari masyarakat di desanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut.

Adi mengungkapkan, hampir 95 persen dari kurang lebih 1.400 KK warga di Desa Penglatan termasuk pelaku dan saksi sejarah dibangunnya Kantor Desa Penglatan, mendesak agar petisi yang dibubuhkan di atas lembaran kain putih itu, segera dikirim ke Istana Negara di Jakarta.

“Besar harapan kami, Bapak Presiden Jokowi menjawab aspirasi masyarakat Desa Penglatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019. Kami minta putusan itu ditinjau ulang. Tentu, ini kami lakukan karena kami sangat menghormati putusan MA itu,” ujar Adi, menjelaskan.

Adi menyebutkan, pernyataan sikap warga Desa Penglatan juga akan disampaikan dalam Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) yang digelar pada Minggu (12/9) malam ini sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Gedung Serbaguna desa setempat.

“Apapun yang dihasilkan dalam MusDesSus itu, nantinya juga akan dikirim ke Istana Negara di Jakarta,” ucapnya, menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Jumat (10/9) lalu melakukan aksi demo menolak dilakukannya eksekusi terhadap kantor desa, sesuai dengan bunyi putusan MA tersebut.

Selain meneriakkan yel-yel meminta putusan MA ditinjau ulang, para demonstran juga tampak memasang spanduk yang bernada penolakan atas putusan itu di sejumlah fasilitas publik, seperti di setra (kuburan) lapangan umum, dan di sudut-sudut banjar (dusun), termasuk di Kantor Perbekel Desa Penglatan yang merupakan objek tanah yang teramcam dieksekusi.(LE-SR)

Pos terkait