Tolak Soal Pararem, Puluhan Warga Liligundi Datangi Kantor DPRD Karangasem

Amlapura, LenteraEsai.id – Puluhan warga masyarakat Desa Liligundi, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Karangasem pada Kamis (9/9/2021) terkait dengan permasalahan perarem (aturan adat) yang dianggap tidak sesuai awig-awig, yang sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Kedatangan puluhan warga masyarakat Desa Liligundi tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi di Wantilan Kantor DPRD Karangasem di Amlapura dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Warga yang hadir juga tampak dibatasi untuk menghindari kerumunan.

Bacaan Lainnya

Made Sukadana selaku juru bicara warga yang menolak hasil perarem Desa Adat Liligundi mengatakan, pihaknya kini mendatangi gedung dewan untuk menyampaikan permasalahan yang masih menjadi ganjalan masyarakat di desa adat.

Permasalahan tersebut adalah mengenai perarem terkait pemilihan Bendesa Adat Liligundi yang dibuat tidak sesuai dengan awig-awig desa adat, yang salah satunya tentang syarat untuk menjadi calon bendesa adat, yang minimal harus tamatan SMP, ucapnya.

Dengan adanya syarat lulusan SMP, lanjut Sukadana, beberapa calon langsung gugur karena syarat tersebut tidak terpenuhi, padahal sebelumnya tidak ada awig-awig yang mengatur bahwa calon yang boleh tampil dalam pemilihan bendesa adat harus minimal tamatan SMP.

Sukadana yang juga sebagai ketua Pecalang Desa Liligundi mengatakan, tercatat sebanyak 129 kepala keluarga (KK) dari 218 KK yang ada di Desa Adat Liligundi yang menolak perarem tersebut. Tapi setelah beberapa warga mengetahui tentang peraturan itu, kini terhitung 168 KK yang menolak.

“Jika semua warga masyarakat Desa Adat Liligundi sudah mengerti tentang Perda yang ada, mungkin 90 persen warga akan menolak, karena perarem ini bisa dibilang peraturan yang sedikit memaksa kehendak masyarakat,” kata Sukadana, menandaskan.

Sukadana juga menjelaskan mengenai klaim panitia pemilihan bendesa adat, yang mengaku sudah melakukan paruman yang dihadiri sebanyak 118 KK. Dalam paruman itu ke-118 KK menandatangani sebagai pernyataan setuju atas diberlakukannya perarem, yang saat ini dipermasalahkan.

Tapi, setelah ditelusuri, ternyata yang ditandatangani oleh 118 KK yang hadir saat paruman itu adalah daftar hadir, bukan persetujuan terhadap isi perarem tersebut. Sehingga masyarakat kini menolak perarem tersebut, karena yang mereka tandatangani adalah daftar hadir, tapi panitia menganggap itu adalah persetujuan terhadap perarem.

“Yang ditandatangani adalah daftar hadir, tapi justru itu yang dianggap oleh panitia sebagai persetujuan terhadap perarem. Buktinya 118 orang yang hadir saat itu kini malah ikut menandatangani penolakan terhadap perarem tersebut,” kata Sukadana, mengungkapkan.

Sukedana dengan tegas mengatakan, jika perarem tersebut tidak dicabut, pihaknya dan warga Desa Adat Liligundi yang menolak perarem tersebut akan terus menuntut sampai kapanpun dan di manapun.

“Kalau perarem tersebut tidak dicabut kami akan terus tuntut sampai kapanpun dan di manapun kami siap untuk menuntut sampai apa yang menjadi keinginan kami terpenuhi,” ujar Sukadana.

Sementara itu, I Komang Jana, salah seorang warga Desa Adat Liligundi yang juga ikut menolak perarem tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa yang ditandatangani warga saat itu adalah daftar hadir bukan persetujuan terhadap perarem.

“Saya katakan sekali lagi, yang saya tandatangani saat itu adalah daftar hadir bukan persetujuan perarem. Makanya saat ini banyak masyarakat Desa Adat Liligundi yang menolak, karena yang ditandatangani saat itu adalah daftar hadir bukan persetujuan perarem,” kata Komang Jana, menegaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait