Polisi Klungkung Ringkus Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil

Klungkung, LenteraEsai.id – TY (41), seorang pria beristri yang tega menyetubuhi anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil, diringkus pihak Polres Klungkung dalam suatu upaya penyelidikan.

Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dari kasus tersebut setelah sebelumnya mendapat pengaduan dari masyarakat, kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana SIK MH ketika menggelar press release di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) siang.

Bacaan Lainnya

Didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko SIK MH dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH, Kapolres menyebutkan, kronologis bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil di wilayah hukum Polres Klungkung, dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban.

Dari informasi tersebut, Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Denpasar, ujar Kapolres tanpa merinci identitas korban yang masih di bawah umur tersebut.

Namun dari beberapa tetangga di sekitar tempat tinggal pelaku dan korban di wilayah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, diperoleh keterangan bahwa pelaku yang asal Jawa Timur itu telah menghamili anak angkatnya yang baru berusia 12 tahun, dan kini masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

Demikian juga keterangan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian, disebutkan bocah berinisial ANP kini telah mengandung selama 7 bulan setelah tercatat ‘digauli’ sejak awal 2021 oleh ayah angkat yang juga pamannya sendiri.

Kapolres Dhanuardana membenarkan bahwa tersangka TY telah menggauli si bocah sejak awal Januari 2021, hingga kini mengandung dalam beberapa bulan,

Dari korban, petugas menyita barang bukti berupa satu buah rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan ‘Pink’, satu buah celana dalam warna putih dan satu buah minishet warna merah muda.

Sementara dari pelaku disita satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu dan putih, satu buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu, yang kesemuanya adalah barang bukti saat tersangka TY melakukan perbuatan ‘tak senonoh’ terhadap korban, ucapnya.

Saat ini, pelaku yang adalah ayah angkat merangkap paman korban sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Klungkung untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

AKBP Dhanuardana mengatakan, atas perbuatannya, tersangka TY dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal ayat ( 3 ) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.  (LE-KL)

Pos terkait