judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Provinsi Bali Raih Ranking ke-2 Nasional dalam Pengelolaan SP4N LAPOR Terbaik

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih prestasi setelah terpilih menjadi provinsi ke-2 terbaik nasional setelah Kalimantan Selatan dalam pengelolaan laporan terbaik Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) periode 1 Januari – 30 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada SH MH dalam siaran persnya yang diterima media massa di Denpasar, Jumat (13/8/21).

Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi Kementerian PAN RB semester I tahun 2021, Bali mendapatkan Ranking 2 Nasional setelah Kalimantan Tengah dengan persentase penyelesaian laporan sebesar 95,50% dari total 397 pengaduan yang masuk.

“Berbagai pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! antara lain menyangkut pendidikan, jalan rusak, lampu penerang jalan mati, cara mendapat vaksin, insentif nakes (tenaga kesehatan, red), dan yang lainnya. Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut,” ujar Wayan Sugiada.

Adapun mekanisme penyampaian aduan melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat bisa mengakses melalui www.lapor.go.id atau SMS 1708, atau bisa mengunduh aplikasi untuk perangkat Android maupun IOS. “Pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, pada prinsipnya diselesaikan secara cepat, quick service serta langsung ke sasaran,” ucapnya.

Untuk itu pengelolaan SPAN-LAPOR juga melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali selaku Pejabat Penghubung, kemudian organisasi ini menyelesaikan pengaduan masyarakat berdasarkan kewenangan masing-masing. “Tentu saja dalam mekanisme kerja masing-masing pengelola berpedoman kepada SOP yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, dasar peluncuran aplikasi SP4N-LAPOR! di Bali yang dilakukan pada 27 Agustus 2019, adalah Peraturan Presiden No.76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Peluncuran tersebut juga ditandai dengan tanda tangan dari seluruh kepala OPD Provinsi Bali sebagai bentuk komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Prov Bali serta Ombudsman Perwakilan Bali,” ujarnya.

Aplikasi ini juga sudah terhubung dengan KSP, Ombudsman, perwakilan RI di luar negeri, BUMN, perguruan tinggi dan Inspektorat Prov Bali selaku koordinator SP4N-LAPOR. Bahkan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengajukan aduan, keberadaan aplikasi SP4N-LAPOR! juga telah disosialisasikan melalui media massa TVRI dan RRI serta media sosial Pemprov Bali.

Wayan Sugiada juga berharap melalui aplikasi pengaduan ini Pemprov Bali tidak lagi monoton dalam menganggarkan program dan kegiatan. “Dalam artian, program dan kegiatan yang dibuat akan sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945,” ucapnya, menandaskan.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id