Arena Balap Liar Ditertibkan Polisi Manggis, Pelaku Kocar-kacir, 10 Motor Ditinggal

Barang bukti sepeda motor yang sempat ditinggal pelaku balap liar di wilayah Manggis, Karangasem

Karangasem, LenteraEsai.id – Jajaran Polsek Manggis berhasil menertibkan balap sepeda liar di jalur Amlapura-Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

Kapolsek Manggis Kompol Anak Agung Gede Arka, saat dikonfirmasi, Jumat (13/8) mengatakan bahwa balap sepeda liar tersebut dilakukan pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 23:30 Wita dan saat dilakukan penertiban oleh jajaran Polsek Manggis yang dipimpin Kanit Intelkam Iptu I Nyoman Sukarma para pelaku dan penonton balapan tersebut langsung lari kocar kacir.

Bacaan Lainnya

Dari penertiban tersebut, jajaran Polsek Manggis berhasil mengamankan 2 buah sepeda gayung atau pancal, 10 unit sepeda motor yang ditinggal di lokasi serta 21 orang remaja pelaku balapan liar.

“Salah satu pelaku yang berhasil kita amankan berasal dari Gilimanuk, tapi mengaku punya teman di Antiga dan temannya itulah yang mengajaknya ke sini untuk balapan,” kata Kompol AA Gede Arka.

Kompol AA Gede Arka mengatakan, dari informasi yang beredar, balap sepeda liar tersebut juga dikatakan ada taruhannya. “Menurut info katanya pakai taruhan, tapi setelah kita tanyakan kepada yang bersangkutan tidak ada yang mengaku,” katanya.

Selanjutnya, para pelaku dan juga penonton tersebut diberikan arahan dan pembinaan oleh Waka Polsek Manggis AKP I Komang Suajaya didampingi oleh Kanit Intelkam Iptu I Nyoman Sukarma, bahwa kegiatan balapan sepeda liar yang dilakukan di jalan raya atau jalan umum dapat menimbulkan kemacetan dan laka lantas serta dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

“Terhadap para pelaku balapan sepeda gayung atau pancal serta para penonton kita berikan tindakan fisik berupa push up dan sepeda motor yang tidak lengkap kita berikan tindakan tilang, sementara yang lengkap kita izinkan untuk dibawa pulang,” kata Kompol AA Gede Arka.

Di samping push up, para pelaku dan koordinatornya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apabila mengulangi lagi maka siap ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. (LE-Jun)

Pos terkait