Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah tegas dengan menugaskan Inspektorat Provinsi Bali untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kebenaran tentang adanya dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan hal itu kepada pers di Denpasar, Senin (9/8), menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan telah terjadi pemborosan anggaran dalam pengadaan masker pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali terkait pandemi Covid-19.
“Pak Sekda sudah menugaskan Inspektur Provinsi Bali sesuai kewenangannya untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut,” ujar Kadis Gede Pramana, menjelaskan.
Sesuai kewenangan yang dimiliki, kata Kadis Kominfos, Inspektur Provinsi Bali selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti adanya informasi yang mencuatkan dugaan prosedur yang tidak sesuai terkait dengan pengadaan masker oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali tersebut.
“Segera setelah diperiksa akan dilaporkan hasil pemeriksaannya,” ucap Kadis Gede Pramana, menandaskan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pihaknya telah membentuk tim audit untuk memeriksa dugaan pemborosan anggaran melalui Surat Perintah Tugas Nomor 8371 tahun 2021 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021.
Dijelaskannya, melalui tim audit yang beranggotakan 10 orang tersebut telah langsung melaksanakan audit untuk pengadaan alat kesehatan dan belanja bahan lainnya (masker bedah) yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021.
“Tim telah bekerja mulai hari ini sesuai tanggal diterbitkannya surat (9/8, red) hingga tanggal 31 Agustus 2021,” ujarnya, mengungkapkan.
Sebelumnya beredar berita di salah satu media online tentang adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai menjurus ke arah pemborosan anggaran dalam proses pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Bali. (LE-DP1)







