Denpasar, LenteraEsai.id – Masih saja dijumpai tempat hiburan malam yang membandel dan nekat beroperasi dengan melanggar ketentuan yang digariskan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 kali ini.
Tidak pelak, dua tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Denpasar itu akhirnya ‘disemprit’ pihak Satpol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan denda masing-nasing Rp 1 juta, lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level-4.
Diperoleh keterangan bahwa kedua tempat karaoke tersebut masing-masing Ptn di daerah Sesetan dan Ec di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Sebelumnya, petugas juga menjatuhkan sanksi yang sama pada karaoke Bc di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Senin (9/8) menjelaskan, tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar. Karenanya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021, maka keduanya dapat dikenai sanksi.
“Jika mempedomani aturan tersebut, pada masa PPKM Level-4 belum boleh beroperasi. Kemudian lantaran terbukti melanggar, keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta,” ucapnya.
Kepada seluruh pelaku usaha, Dewa Sayoga mengingatkan, hendaknya dapat secara bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Demi kebaikan bersama yakni untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita bersama-sama mentaati aturan yang ditentukan,” katanya, menandaskan.
Dewa Sayoga menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Di mana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikam penerapan PPKM Level-4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.
“Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19. Jika kesehatan pulih, tentu ekonomi akan bangkit,” ujarnya. (LE-DP)







