Tujuh WNA Kembali Terjaring Langgar Prokes Terkait PPKM Darurat di Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan Polda Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Kanwil Imigrasi Bali yang dipimpin Dirpamobvit Polda Bali Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, kembali melaksanakan penindakan terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker pada Rabu, 14 Juli 2021.

Operasi terkait PPKM Darurat yang digelar di dua lokasi yakni di Canggu, Kabupaten Baung dan Ubud, Kabupaten Gianyar pada siang itu, menjaring 7 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar prokes. Kepada mereka telah dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 juta.

Bacaan Lainnya

Dirpamobvit Polda Bali Kombes Pol Harri Sindu Nugroho mengatakan, sebelumnya yakni sejak 11 Juli sampai 13 Juli lalu, tim gabungan juga sudah melakukan penindakan terhadap 22 orang WNA, yang juga telah dijatuhi sanksi denda yang sama.

Selain denda masing-masing sebesar Rp1 juta, tiga orang di antaranya juga direkomendasikan oleh tim gabungan untuk dilakukan deportasi ke negara mereka masing-masing, ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, selama PPKM Darurat diselenggarakan di Bali telah 29 WNA yang tertangkap basah melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

Dirpamobvit Polda Bali mengingatkan para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP, tetap dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun mereka berada.  (LE-DP)

Pos terkait