judul gambar
DenpasarHeadlines

Tidak Main-main, Orang Asing Diancam Deportasi Jika Langgar PPKM Darurat

Denpasar, LenteraEsai.id – Penerapan disiplin protokol kesehatan akan diberlakukan tanpa pandang bulu, baik untuk warga lokal di Bali, masyarakat pendatang, ataupun warga negara asing yang tengah berada di Pulau Dewata.

Kamis, 1 Juli 2021 bertempat Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana,  memberikan keterangan terkait Penerapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa warga negara asing yang berada di Bali pada masa PPKM Darurat ini, dipastikan akan diberi tindakan tegas apabila tidak menerapkan protokol kesehatan terkait Penerapan PPKM Darurat di Pulau Dewata.

“Kami akan berikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di sana berbunyi, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, salah satunya adalah pendeportasian,” kata Kakanwil Jamaruli.

Ia menegaskan, orang asing yang berada di Bali akan dideportasi jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut. Ini merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan juga Gubernur Bali Wayan Koster.

“Perlu diketahui oleh semua WNA yang ada di Bali, bahwa kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan langsung dideportasi,” katanya, menandaskan.

Kakalwil Jamaruli menyampaikan data bahwa WNA yang terungkap melakukan tindakan administrasi keimigrasian pada tahun ini sebanyak kurang lebih 100 orang, dengan rincian yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan 10 orang, dan 90 lainnya ‘diusir’ karena terlibat pelanggaran keimigrasian.

Sebagai penutup, Kakanwil menyampaikan dalam pengawasan WNA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakannya dengan menggandeng unsur Satpol PP dan kepolisian. Namun demikian, akhir-akhir ini diketahui semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, sehingga pengawasan akan ditingkatkan dengan diberlakukannya Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali kali ini,” ucapnya, tegas.

Pada kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Provinsi Bali. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3, sehingga akan mulai dilaksanakan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Karenanya, kepada para pelaku usaha ia minta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi.

Kasatpol PP menyebutkan, Provinsi Bali masuk ke dalam level 3 karena sebagian besar daerah di Bali kini masuk ke dalam zona orange, yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung dan Kabupaten Bangli.

Ia mengungkapkan, Gubernur Bali mengharapkan di seluruh kabupaten/kota dapat diberlakukan hal yang sama, sehingga tidak ada lagi daerah yang mendapat pengawasan kurang ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Dengan demikian, kata Kasatpol PP, pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Bali.

Mengenai kewenangan Satpol PP Provinsi Bali dalam menindak WNA yang melanggaran, Dharmadi mengatakan, bila pihaknya menemukan warga asing melanggar protokol kesehatan, akan langsung direkomendasikan  kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

Dharmadi mengharapkan, dengan dimulainya PPKM Darurat ini masyarakat dapat bersama-sama bergotong royong untuk tetap menjaga protokol kesehatan, saling menjaga satu dengan yang lainnya agar Bali ini tetap aman dan nyaman sebagai bagian dari destinasi pariwisata di Indonesia.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id