Cikarang Barat, LenteraEsai.id – Pemerintah menerapkan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri kali ini guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, dengan harapan pandemi segera berakhir.
Sehubungan denga itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan berbagai kebijakan guna menekan angka penyebaran virus tersebut di Indonesia. Pelarangan mudik Lebaran dilakukan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Sementara itu, pada hari kedua Lebaran, Polri telah mengamankan mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut pemudik. Mobil ambulans diberhentikan dan diperiksa di Pos Penyekatan GT Cikarang Barat pada Jumat (14/5/2021), ternyata tidak dipakai mengangkut pasien seperti pada umumnya.
“Ditlantas PMJ mengamankan pengendara, penumpang, dan sebuah mobil ambulans yang digunakan tidak sesuai peruntukannya di Pos Penyekatan GT Cikarang Barat,” ujar personel Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, petugas di lapangan memberikan teguran kepada supir maupun orang-orang yang ada di dalam mobil ambulans dengan nopol B 1075 FOI itu. Petugas menyebutkan, teguran dilakukan oleh petugas guna menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran oleh pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19. (LE-CB)







