judul gambar
HeadlinesLentera NTB

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Sumbawa

Sumbawa Besar, LenteraEsai.id – Dua tersangka pelaku pelanggaran narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam suatu pelacakan.

Kedua tersangka yakni SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) yang penduduk Bage Tango, Kecamatan Lopok, Sumbawa, berhasil dilacak dan ditangkap pada Rabu (5/5) malam sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah tempat jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru, Sumbawa.

Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu-sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp 550.000.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi SSos ketika dihubungi Kamis (6/5), membenarkan bahwa pihaknya telah penangkapan dua terduga pelaku pengedar narkoba.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah yang dipakai tempat menjaga sarang burung walet yang ditinggali oleh SB, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, ucapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasubbag Humas, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti. Kemudiam pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wita, tim opsnal yang dipimpin Kanit Lidik Narkoba Polres Sumbawa, langsung melakukan penggerebekan ke TKP, berhasil meringkus dua tersangkanya, SB dan RH.

Iptu Sumardi menyebutkan, saat dilakukan pegeledahan, petugas menemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan salah seorang tersangka. Selain itu, disita pula 3 poket barang yang sama di kantong celana pendek yang sedang digantung di dalam kamar.

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku dan barang bukti, digiling dan diamankan petugas ke Markas Polres Sumbawa Besar guna proses hukum lebih lanjut, ucapnya.  (LE-Ntb)

Lenteraesai.id