judul gambar
HeadlinesKarangasem

Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai Tak Lagi Layani Penumpang

Karangasem, LenteraEsai.id – Larangan mudik Lebaran secara resmi mulai berlaku hari ini Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) 2021 mendatang, sehingga petugas gabungan mulai melakukan pemeriksaan secara ketat di setiap pintu keluar masuk Bali.

Bersamaan dengan itu, PT ASDP yang membuka loket di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali sudah tidak lagi melayani penjualan tiket untuk kendaraan maupun orang yang akan berniat menyenberang ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Loket penjualan tiket tersebut ditutup sejak 6 Mei 2021 hingga 11 hari mendatang. Namun demikian, kapal penyeberangan masih melayani kendaraan logistik antardaerah di dua pelabuhan tersebut.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini kepada awak media massa saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Kamis (6/5) mengatakan, sejak 6 hingga 17 Mei mendatang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang nekat melakukan perjalanan mudik Lebaran. 

“Mulai hari ini hingga 11 hari ke depan kami akan melakukan pencegatan, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang memaksa untuk mudik Lebaran,” kata AKBP Suartini, mengaskan.

Untuk mendukung hal tersebut, puluhan petugas gabungan dengan ketat mengawasi arus lalu lintas kendaraan dan orang di Pos Penyekatan Perbatasan Karangasem-Klungkung di daerah Yeh Malet, Kecamatan Manggis.

Selain itu, pengawasan dan pemeriksaan juga dilakukan di Pos Penyekatan Pelabuhan Padangbai. “Bila ditemukan ada orang yang berniat mudik, akan langsung kami suruh putar balik dan kembali ke tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres.

“Hanya truk logistik dan kendaraan tertentu seperti ambulance, mobil polisi atau TNI saja yang diizinkan masuk ke dalam Pelabuhan Padangbai untuk menyeberang,” katanya.

Ia menyebutkan, sejumlah pemudik yang menyusup dalam truk dengan menyamar sebagai  kenek angkutan logistik untuk bisa menyeberang ke Lombok, juga akan diambil tindakan tegas dengan menurunkan pemudik tersebut dari truk dan menyuruhnya kembali ke tempat asalnya. 

“Karena sesuai aturan, dalam truk yang akan menyebrang hanya boleh ada dua orang, yakni sopir truk dan keneknya yang sah. Jadi setiap truk yang akan menyeberang akan langsung dihentikan petugas dan digeledah. Jika ditemukan penumpang yang menyusup, akan langsung diturunkan,” kata AKBP Nyoman Suartini, menandaskan. (LE-Jun) 

Lenteraesai.id