Oknum Perbekel dan 4 Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Bedah Rumah di Karangasem

Amlapura, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi 405 unit bedah rumah di Tianyar Barat yang dibangun dari dana hibah Pemkab Badung kepada Kabupaten Karangasem.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi kepada pers di Amlapura, Jumat (9/4) mengatakan, sebelum melakukan penetapan terhadap 5 tersangka, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang untuk mengumpulkan beberapa alat bukti.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyidikan yang panjang, hari ini kami menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat melalui dana hibah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem,” ujar Aji Kalbu, menjelaskan.

Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan aparatur perangkat desa, yaitu APJ yang menjabat Perbekel Tianyar Barat dan IGS yang merupakan Kaur Keuangan pada Kantor Perkebel Tianyar Barat, Kabupaten Karangasem.

Sedangkan tiga lainnya adalah warga masyarakat umum yang ikut ‘cawe-cawe’ dalam proses bedah rumah yang diwarnai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni IGT, IGSJ dan IKP. 

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang itu terlebih dahulu diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem dalam beberapa jam lamanya,” kata Aji Kalbu.

Aji Kalbu menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dilakukan penahanan di ruang Lapas Kelas IIB Karangasem.

“Kelima tersangka saat ini kita titipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dari perbuatan kelima tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp4 miliar,” kata Aji Kalbu, menandaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait