Badung, LenteraEsai.id – Andrey Kovalenko als Adrew Ayer, WNA asal Rusia yang telah selesai menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, diserahterimakan dari Lapas ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 lalu.
Penyerahan mantan napi dalam kasus narkoba tersebut dilakukan untuk proses administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pengusulan dilakukannya cegah tangkah (cekal) ke Indonesia. Saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 11 Februari 2021 lalu, yang bersangkutan sempat melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina.
Setelah melarikan diri selama 13 hari, tim Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap kedua WNA tersebut di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita.
Teman wanita Andrey Kovalenko, yakni Ekaterina Trubkina, telah terlebih dahulu dideportasi ke negaranya, Rusia, sekaligus dilakukan cekal untuk tidak dibenarkan lagi masuk ke wilayah Indonesia.
“Andrey Kovalenko als Adrew Ayer telah didetensi selama 28 hari, di mana 6 hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 24 Pebruari 2021, dan selanjutnya sejak 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, di Badung, Selasa (23/3) siang.
Kemudian, lanjut Kakanwil Jamaruli, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol atas warga negara Rusia tersebut.
“Proses pendeportasian Andrey Kovalenko Als Andrew Ayer ini telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan tim dari Polda Bali, dan NCB Divhubinter Polri pada hari ini pukul 13.10 Wita dengan Pesawat City Link Nomor Penerbangan QG 685 ETD. 13.10 Wita-ETA. 14.10 WIB dari Bandara Ngurah Rai – Bali menuju Bandara Soekarno Hatta – Jakarta,” ungkap Jamaruli.
Subjek Red Notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta menuju ke negara yang bersangkutan dengan dikawal oleh 2 (dua) orang anggota NCB Interpol Rusia menggunakan pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura ETD 19.00 Lt ETA 21.55 Lt pada tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya menggunakan pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow ETD 00.05 Lt ETA 06.10 Lt pada tanggal 24 Maret 2021.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Mabes Polri, NCB Divhubinter Polri, Polda Bali, Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian terhadap WNA asal Rusia tersebut,” ucapnya. (LE-BD)







