Karangasem, LenteraEsai.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem melaksanakan kegiatan bertajuk ‘Waktunya Pelayanan Jemput Bola Laporan dan Bimbingan (Wayan Jempolan)’, di Kantor Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, Senin (22/3).
“Program inovasi ‘Wayan Jempolan’ ini saya harap dapat mempermudah klien Bapas untuk melaksanakan kewajiban lapor diri di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala Bapas Kelas II Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama.
Jadi, lanjut Dedy Wirawan, klien Bapas tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Bapas di Amlapura, karena tim pelaksana kegiatan yang akan datang menerima wajib lapor dan melaksanakan bimbingan di daerah klien masing-masing.
“Program inovasi ini akan dilaksanakan di tiga kabupaten yaitu Karangasem, Klungkung dan Bangli sesuai dengan wilayah kerja Bapas Kelas II Karangasem,” kata Dedy Wirawan.
Pada kesempatan tersebut Dedy Wirawan juga sangat mengapresiasi Camat Kubu karena telah mendukung program inovasi dari Bapas dan menjelaskan arti dari ‘Wayan Jempolan’ itu sendiri.
Arti dari ‘Wayan Jempolan’ adalah Wayan merupakan nama anak pertama orang Bali dan merupakan ciri khas Bali, sedangkan Jempolan merupakan sebuah tanda apresiasi kepada sesuatu yang baik.
“Jadi, ‘Wayan Jempolan’ merupakan inovasi pertama Bapas Karangasem guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau klien,” kata Dedy Wirawan, menjelaskan.
Program inovasi ‘Wayan Jempolan’ rencananya akan diselenggarakan setiap 1 bulan sekali di setiap kabupaten (Karangasem, Klungkung dan Bangli) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Karangasem.
“Awal peluncuran program inovasi ‘Wayan Jempolan’ ini tercatat 20 klien yang melaksanakan wajib lapor dan menerima bimbingan dari PK maupun APK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Dedy Wirawan, menandaskan. (LE-Jun)







