Badung, LenteraEsai.id – Pasar Tradisional Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang telah direnovasi mendekati wujud pasar modern, kini tampak begitu resik dan megah.
Selama ini, pasar tersebut dikelola oleh tiga desa adat, yakni Padang Luwih, Dalung dan Desa Adat Tuka, yang kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Namun demikian, dari pengamatan LenteraEsai (LE) pada Rabu sore, 17 Maret 2021, sejumlah kios di lantai dua pasar tersebut kini masih dalam keadaan kosong. Dengan kata lain, belum ada penyewa atau pengontraknya.
Tidak jelas, mengapa kios-kios itu belum laku disewakan. Sumber yang ditemui di pasar menyebutkan, harga kontrak setiap kios bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 8 juta dan seterusnya.
Selain pasar pagi, di Pasar Tradisional Dalung juga dibuka pasar sore dengan memanfaatkan areal parkir yang ada di depan pasar. Di pasar sore, para pedagang nampak lebih banyak menjual sayur-sayuran segar, ikan, daging ayam, babi, bumbu-bumbu masak dan lainnya.
Pengunjung tidak terlalu membludak, tetapi disebutkan ada saja pembeli yang datang karena letak pasar yang cukup strategis, gampang dijangkau dari jalan raya. Selain itu, lokasi pasar juga cukup dekat dengan kompleks perumahan Dalung Permai dengan jumlah penduduk yang tergolong banyak.
Agus Kusuma Negara, selaku kepala Pasar Desa Padang Luwih, Desa Adat Dalung dan Desa Adat Tuka ketika dihubungi via telepon, membenarkan masih ada sejumlah kios yang belum ada penyewanya.
“Persisnya berapa yang belum laku saya lupa, namun ini lebih disebabkan karena situasi ekonomi yang sekarang ini kurang menguntungkan. Ekonomi lesu akibat pengaruh pandemi Covid-19,” ucapnya, menjelaskan.
Mengenai jumlah pedagang yang kini berjualan di pasar tersebut, Agus Kusuma Negara menyebutkan sekitar 140 orang. “Maaf saya tidak hapal persis datanya. Semua data ada di kantor,” katanya.
Sehubungan dengan situasi lesu seperti sekarang, pihak pengelola pasar tidak berani menarik retribusi tinggi-tinggi kepada para pedagang, ujar Agus Kusuma Negara sembari menambahkan, paling tinggi dikenakan tarif Rp 5.000 per pedagang per hari.
Guna menutup biaya operasional pasar yang sudah tergolong medern itu, ia berencana mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir.
Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, kata dia, terhitung sejak 20 Maret 2021, setiap pengunjung atau pedagang yang menggunakan sepeda motor dikenai tarif parkir Rp 1.000, sedangkan untuk mobil atau roda empat sebesar Rp 2.000. (LE/Ima)







