judul gambar
BulelengHeadlines

Pansus DPRD Buleleng Gelar Rapat Internal Sebagai Tindak Lanjut Pembahasan 3 Ranperda

Singaraja, LenteraEsai,id – Sebelum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif, Pansus DPRD Buleleng terlebih dahulu menggelar rapat internal dengan tim ahli DPRD Buleleng terkait tindak lanjut pembahasan 3 Ranperda, bertempat di Ruang Komisi-Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (16/3).

Rapat yang masing-masing dipimpin oleh Ketua Pansus itu, terungkap membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri atas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertananian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Pimpinan Rapat Pansus I Ketut Wirsana ditemui usai rapat menyatakan, rapat Pansus I kali ini membahas hasil kegiatan pansus dan mendengar telahaan dari tim ahli DPRD Buleleng. “Dalam bahasan tadi, Ranperda PLP2B membahas tentang pencantuman luas lahan pertanian pangan berkelanjutan, mekanisme perencanaan LP2B dan insentif bagi petani atau pemilik lahan yang ditetapkan sebagai kawasan LP2B. Dari pembahasan tersebut, kami di pansus akan mengundang para pengurus subak se-Kabupaten Buleleng dengan melibatkan Dinas Pertanian agar mendapatkan masukan yang bisa ditambahkan dalam pembahasan Ranperda LP2B ini,” ucapnya.

Sementara Pansus II yang dipimpin Luh Marleni yang membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, masih akan mencari data pembanding ke kabupaten yang sudah menerapkan Perda ini. Karena salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah terkait dengan besaran retribusi yang dikenakan untuk setiap menara telekomunikasi, apalagi saat ini masih masa pandemi Covid-19 jelas akan berpengaruh terhadap kemampuan para pengusaha.

Sedangkan Ketua Pansus III Luh Hesti Ranitasari ditemui seusai rapat menyatakan bahwa pada rapat kali ini hanya menyesuaikan pasal-pasal yang dirasa masih kurang sesuai dan perlu mendapatkan pengkajian kembali demi sempurnanya Ranperda ini.

Mengenai standarisasi tingkat pendidikan bagi para pendidik PAUD, Renitasari menyebutkan, ke depannya masih harus dikoordinasikan dan dibicarakan dengan bupati, apakah nantinya para pengajar di PAUD itu bisa mendapatkan subsidi pendidikan di kampus-kampus tertentu, sehingga ke depannya tingkat pendidikan dari tenaga pengajar paud ini bisa disetarakan.

Selain itu, lanjut Ranitasari, pembahasan kali ini lebih terfokus pada bagaimana penganggaran, baik mengenai sistem penggajian bagi para tenaga pengajar, maupun hal-hal lain yang terkait dengan penganggaran itu sendiri.  (LE-BL)

Lenteraesai.id