Surabaya, LenteraEsai.id – Jaksa gadungan yang ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur, mengaku sebagai mantan pegawai honorer pada Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamimantan Barat.
Usai bekerja dan berdomisili di Pontianak, tersangka Abdussamad (38) pada 2015 pindah tinggal di Surabaya bersama istri dan anaknya.
Ketika ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya, tersangka Abdussamad yang tinggal di Jalan Sambiarum Lor Blok F Sambikerep Surabaya itu, mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut institusi kejaksaan.
“Pada saat di sebuah hotel di Surabaya itulah, tersangka yang menggunakan atribut pakaian dinas resmi kejaksaan kami tangkap. Dan ketika itu dia langsung mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Jumat (5/3/2021).
AKBP Oki Ahadian menyebutkan, kepada para korbannya, tersangka Abdussamad mengaku bisa memasukkan sebagai CPNS di Kemeterian Hukum dan HAM, atau pegawai di kantor kejaksaan. Dengan syarat, para korban dapat menyerahkan sejumlah uang.
Dari tawaran itu, cukup banyak korban yang tertarik, kemudian menyerahkan uang antara Rp 300 juta sampai Rp 325 juga kepada tersangka. Namun setelah uang ditransfer ke rekekning tersangka, ternyata para korban tidak dinyatakan lolos diterima sebagai CPNS pada seleksi CPNS belakangan ini.
Akibat kejadian tersebut, beberapa korban mengaku menderita kerugikan dengan total Rp 625 juta. Para korban mengaku sudah beberapa kali meminta kepada tersangka agar uang yang pernah mereka serahkan dapat dikembalikan, namun tidak dihiraukannya.
Seperti telah diberitakan, seorang jaksa gadungan yang terlibat serangkaian penipuan, dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya di sebuah hotel pada 2 Maret 2021 lalu.
Dalam menjalankan aksi tipu-menipu tersebut, tersangka mengaku sebagai pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya, sambil menggunakan pakaian seragam, lengkap dengan atribut resmi instansi kejaksaan.
Salah satu korbannya yakni Dandi, warga Sambikerep, mengaku telah mentransfer uang sebanyak Rp 325 juta kepada tersangka, namun tidak bisa diterima sebagai CPNS. Tidak hanya Dandi, namun korban lain bernama Deni asal Kapasan, juga telah menyerahkan uang Rp 300 juta ke rekening tersangka.
Polisi yang mendapat laporan tentang itu, akhirnya berhasil meringkus tersangka Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya, kemudian langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk pengusutan lebih lanjut. (LE-SB)







