Bupati Dana Akan Tertibkan Keberadaan Arak Fermentasi di Pasaran Karangasem

Amlapura, LenteraEsai.id – Bupati Karangasem I Gede Dana mengaku sangat bergembira dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 yang berpihak kepada para petani arak tradisional Bali hingga  mereka kini mulai bernafas lega.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, karena beliau yang telah memperjuangkan arak tradisional Bali ini hingga kemudian bisa keluar dari ‘daftar hitam’ Peraturan Presiden,” kata Bupati Gede Dana didampingi Wakil Bupati Karangasem Artha Dipa, di Amlapura, Selasa (2/3/2021).

Bacaan Lainnya

Tapi, lanjut Gede Dana, belakangan ini pihaknya mengaku sering menerima laporan dari petani arak tradisional terkait sepinya pembeli. Proses membuatnya lama, namun harganya murah karena ada yang membuat arak fermentasi atau arak gula yang bukan tradisional.

“Bahkan ada beberapa petani arak ingin berhenti memproduksi arak tradisional. Itu yang saya tidak inginkan, karena ini merupakan warisan nenek moyang kita secara turun-temurun. Jadi kita semua harus menjaganya agar warisan kita ini tidak punah,” kata Gede Dana, penuh semangat.

Cukup banyaknya peredaran arak fermentasi atau arak gula di pasaran belakangan ini, telah membuat arak yang diproduksi secara tradisional oleh para petani Bali menjadi anjlok harganya.

Beberapa petani arak tradisional menyebutkan, pihaknya tidak bisa memasang harga yang wajar, sehubungan arak yang diproduksi secara fermentasi harganya jauh lebih murah, sehingga para pembeli akan beralih ke arak yang ‘palsu’ tersebut.

Sehubungan dengan itu, mantan Ketua DPRD Karangasem ini mengakui kalau keberadaan arak fermentasi atau arak gula di pasangan, kini telah menjadi ancaman yang serius bagi para petani arak tradisional di kabupaten yang berjuluk Gumi Lahar.

“Jadi, nanti akan kita tertibkan keberadaan arak fermentasi tersebut. Apalagi yang ada kandungan kimianya, yang kemungkinan dapat membahayakan kesehatan, tentu akan saya ‘sikat’. Karena yang saya inginkan hanya arak yang diproduksi petani kita secara tradisional,” kata Bupati Dana, tegas.

Setelah arak fermentasi berhasil ditertibkan, nantinya para petani arak tradisional akan diberikan permodalan untuk membuat kelompok tani. Setelah itu baru digiring untuk membuat kelompok perajin arak tradisional, ucapnya.

“Saya yakin setelah arak fermentasi berhasil ditertibkan dari peredarannya di pasaran, harga arak tradisional akan bersaing dan pemasarannya juga akan kami bantu,” ujar Bupati Dana, menandaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait