Kasus Positif Meningkat, Bupati Karangasem Keluarkan SE Terkait PPKM Berbasis Desa Adat

Karangasem, LenteraEsai.id – Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.180/11/Satgas Covid-19/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa atau kelurahan dan desa adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Karangasem, pada Senin (8/2).

SE yang mulai berlaku sejak 9 hingga 22 Februari 2021 itu, dikeluarkan karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karangasem, yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan kedamaian bagi masyarakat Bali dan Karangasem pada khususnya, kata Bupati Mas Sumatri di Amlapura, Senin (8/2).

Ia menyebutkan, dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, begitu pula dengan pusat perbelanjaan atau mall dan pasar tradisional, hanya boleh beroperasi sampai pukul 21:00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Jika ada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, ucapnya.

SE yang dikeluarkan oleh Bupati Karangasem tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020, Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor 180/31/HK/Setda/2021.  (LE-Jun) 

Pos terkait