judul gambar
DenpasarHeadlines

Tidak Puas Vonis Jerinx 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi

Denpasar, LenteraEsai.id – Menyikapi vonis 10 bulan penjara di tingkat banding bagi terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. 

Seperti diketahui, Jerinx yang dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di tingkat banding hukumannya dikurangi 4 bulan dari vonis yang sebelumnya diterima di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar, yakni selama 14 bulan penjara.

Nampaknya tidak puas dengan vonis yang kini menjadi 10 bulan penjara bagi drummer grup musik Superman is Dead itu, JPU yang di muka sidang menuntut Jerinx dijatuhi hukunan 3 tahun penjara, akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA.  

Kepastian kasasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penerapan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto kepada pers di Denpasar, Kamis (27/1/2021). Pejabat yang akrab disapa Luga ini mengatakan, tim JPU hari ini secara resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

“Hari ini, Kamis (21/1/2021), tim jaksa sudah secara resmi menyampaikan ke pengadilan bahwa terhadap kasus atas nama terdakwa I Gede Aryastina pihaknya menyatakan kasasi, ” ujar Luga, menandaskan.

Terkait apa alasan jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, Luga mengatakan belum tahu.  “Kalau saat ini kami belum tahu apa alasan jaksa mengajukan kasasi. Nanti setelah jaksa selesai menyusun memori kasasi, baru kami sampaikan alasannya, ” kata pejabat asal Medan, Sumatera Utara itu.

Seperti yang telah diberitakan, di persidangan tingkat pertama JPU menuntut drummer band Superman is Dead (SID) dengan pidana penjara selama 3 tahun karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap IDI lewat media sosial.

Perbuatan Jerinx sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tapi tuntutan hukuman selama itu ‘ditolak’ majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi yang kemudian menjatuhkan vonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara bagi Jerinx.

Atas putusan tersebut, tim JPU yang dimotori Otong Hendra Rahayu setelah meminta waktu pikir-pikir selama sepekan, akhirnya mengajukan banding. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman Jerinx dari 14 bulan mejadi 10 bulan penjara.

Seolah tidak terima suami Noara Alexander itu hanya dipenjara 10 bulan, tim JPU Kejati Bali kini melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta.  (LE-PN)

Lenteraesai.id