Denpasar, LenteraEsai.id – Aparatur Kantor Kecamatan Denpasar Utara menggelar sidak protokol kesehatan (Prokes) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para pelaku usaha dan sejenis di wilayahnya.
Pelaksanaan sidak yang digelar Minggu (25/1/2021) malam menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Utara, Jalan Astasura dan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.
Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera mengatakan, dalam sidak kali ini menjaring 3 warung yang tutup tidak sesuai jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, karena pelanggaran itu baru pertama kalinya dilakukan, maka sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha hanya berupa teguran dan pembinaan, serta diminta untuk menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, ujar Lodera.
Menurut dia, jika di kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar, maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk diambin tindakan lebih lanjut.
Semua itu dilakukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali No.1 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur No.46 Tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020. Dalam sidak PPKM tersebut, pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dan Pecalang, ucapnya.
Lebih lanjut Lodera mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mentaati protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh.
Sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan, petugas mengingatkan kepada para pelaku usaha agar membatasi kapasitas tempat duduk, maksimal 25 persen, serta jam operasionalnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sampai pukul 21.00 Wita. Dengan penerapan PPKM itu, diharapkan penularan Covid-19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakt bisa kembali normal, katanya. (LE-DP)







