Denpasar, LenteraEsai.id – Upaya banding yang dilakukan I Gede Aryastina alias Jerinx, terpidana kasus ujaran kebencian, mendapat ‘diskon’ atau pengurangan hukuman selama 4 bulan dari yang sebelumnya dia terima.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya memvonis Jerinx dengan pidana penjara selama 14 bulan, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, putusan tersebut diubah menjadi 10 bulan penjara.
Kabar menggembirakan bagi pihak Jerinx tersebut diterima pada Selasa, 19 Januari 2021. “Kami sudah menerima salinan putusan tersebut. Untuk selanjutnya akan kami kirim salinan ini kepada para pihak,” ucap Humas 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1) siang.
Kendati demikian, Putra Astawa enggan merinci lebih jauh isi putusan, dengan alasan salinan putusan belum diberikan kepada para pihak, seperti kepada jaksa maupun kuasa hukum terpidana Jerinx.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto ketika dihubungi wartawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang putusan tahap banding untuk Jerinx dari Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Sudah kami terima dan kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” ucapnya.
Terkait amar putusan yang menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Luga mengatakan akan melaporkan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan kasasi,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.
Jerinx yang beberapa bulan lalu duduk di kursi ‘gelisah’ di pengadilan tingkat pertama PN Denpasar, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga harus diganjar dengan 14 bulan penjara.
Atas vonis tersebut Jerinx dan penasihat hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar yang kemudian mengurangi hukuman bagi musikus itu menjadi 10 bulan penjara. (LE-PN)