Denpasar, LenteraEsai.id – Putu Ririn Lersia Oktavia, mantan sales person dana jasa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gajah Mada Denpasar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, tidak lama lagi bakal disidangkan.
Tindak penyidangan itu akan menyusul dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara mantan karyawan BRI itu telah lengkap alias P21.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021) membenarkan telah dilakukan proses tahap II. dan berkas perkara untuk tersangka pelaku korupsi di tubuh BRI Kator Cabang Gajah Mada itu telah lengkap.
“Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, pihak penyidik pidana khusus Kejari Denpasar pagi tadi melimpahkan bekas perkara berikut tersangkanya kepada JPU,” ungkap Kadek Hari, menjelaskan.
Kadek Hari menambahkan, setelah proses pelimpahan tahap II selesai, tersangka yang selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan tidak ditahan, kini langsung dilakukan penahanan, untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Denpasar.
“Untuk sementara tersangka kami titipkan di Mapolresta Denpasar sembari menunggu hasil swab test. Kalau nanti hasil swab test negatif, tersangka langsung kami pindahkan ke Lapas Kerobokan,” ujar Kadek Hari. menandaskan.
Mengenai jaksa yang nantinya menyidangkan perkara ini, Kadek Hari menyebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar telah menunjuk jaksa Mia Fida Erliyah dan I Made Agus Mahendra Iswara.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari. Nanti setelah jaksa menyelesaikan surat dakwaan, tersangka berikut berkas perkara segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili,” kata pejabat asal Buleleng itu.
Sebagaimana dalam berkas acara pemeriksaan terungkap bahwa tersangka yang merupakan mantan sales person dana jasa di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam ratusan juta rupiah.
Dalam berkas juga diungkapkan, tersangka Putu Ririn Lersia Oktavia menjalankan aksinya dimulai sejak bulan April 2019 hingga bulan Desember 2019.
Tersangka diduga mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick-up service dari BRI. Setelah dana milik nasabah itu diambil, oleh tersangka tidak disetorkan ke rekening nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan tersangka itu, PT BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada mengalami kerugian sebesar Rp 494.639.900.
Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Tersangka juga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negera atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya itu, tersangka Putu Ririn Lersia Oktavia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LE-PN)