Denpasar, LenteraEsai.od – Sebanyak 366.666 pelancong tercatat datang ke Bali selama perayaan Hari Natal dan menyambut tahun baru 2021 yang digelar dengan mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya menerapkan prokokol kesehatan Covid-19.
Wisatawan sebanyak itu terhitung masuk ke Bali sejak 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, baik melalui udara, laut maupun jalur darat. Angkanya tergolong besar bila dikaitkan dengan keberadaan Virus Corona yang hingga kini masih terus mewabah.
Selama di Bali, secara umum para wisatawan itu telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, yaitu mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara, dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut.
“Tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. Sehingga sampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Selasa (5/1) siang.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunartha, Gubernur Koster menyatakan, mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, dirinya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali yang kita cintai bersama, hingga semua itu dapat dicapai dengan baik.
“Selanjutnya, saya mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran,” ujarnya dengan berulang-ulang kali.
Lebih lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. “Sehingga, sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan, saya menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat,” katanya, menandaskan.
Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, kata Gubernur Koster, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga semua pihak optimis bahwa pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali. (LE-DP1)