Denpasar, LenteraEsai.id – Komisi IV DPRD Bali menyoroti pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera mencairkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi para tenaga kesehatan radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara.
“Tenaga yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta di Denpasar, Rabu.
Berangkat dari alasan itu ia menegaskan tenaga kesehatan yang menghadapi risiko paparan radiasi tinggi dalam bertugas semestinya memperoleh perlindungan serta kompensasi setara, tanpa membedakan status kepegawaian mereka.
Mantan Bupati Klungkung itu menyoroti implementasi regulasi TBR yang selama ini dinilai masih terkendala akibat perbedaan status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN.
Padahal, Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menjamin hak tenaga medis atas kompensasi dan tunjangan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Oleh karena itu, DPRD Bali menginstruksikan seluruh pihak, termasuk jajaran rumah sakit daerah dan dinas teknis, untuk duduk bersama merumuskan payung hukum yang presisi dan tidak menimbulkan kendala administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Direktur RSUD Bali Mandara dr. IGN Putra Dharma Jaya, M.Kes., kemudian menjelaskan pihak rumah sakit pada prinsipnya mendukung penuh hak para tenaga kesehatan radiologi bahkan telah mengajukan pengusulan pemberian tunjangan tersebut.
Namun, pihaknya menekankan perlunya regulasi yang sah sebagai dasar pembayaran guna menghindari masalah hukum saat pemeriksaan anggaran.
“Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan,” ujar Putra Dharma Jaya.
Dari sisi manajemen kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali I Wayan Budiasa menyampaikan bahwa pemetaan terhadap tenaga kesehatan berisiko radiasi telah dilakukan.
Berdasarkan pemetaan awal BKPSDM Bali, terdapat 40 orang PPPK penuh waktu yang telah diusulkan untuk mendapat perhatian dalam regulasi TBR, serta delapan orang PPPK paruh waktu yang masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan.
Selain itu, terdapat sekitar 200 tenaga PPPK penuh waktu lainnya beserta 50 tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang terus didata sesuai jenis pekerjaan dan tingkat risikonya.
Untuk usulan merumuskan payung hukum disampaikan bahwa rancangan regulasi yang akan menjadi payung hukum pemberian TBR hingga kini belum masuk untuk dibahas lebih lanjut di Biro Hukum Pemprov Bali.
Secara normatif, ketentuan TBR yang saat ini menjadi acuan masih secara spesifik mengatur penerima tertentu, khususnya PNS.
Eksekutif memandang pengaturan mengenai TBR lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya melalui Surat Keputusan Gubernur.
Pergub tersebut nantinya diharapkan mengatur secara komprehensif mengenai penerima, persyaratan, kriteria, mekanisme pemberian, hingga besaran TBR.
Adapun salah satu regulasi yang masih digunakan sebagai acuan adalah Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2025 tentang Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan ASN dan Non-ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. (LE)
Source: ANTARA







