Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 900 kepala keluarga (KK) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang sudah sejak puluhan tahun silam memiliki permasalahan di bidang agraria, akhirnya bisa terselesaikan dengan ending yang suka cita.
Warga yang ingin memiliki legalitas yang sah atas tanah yang ditempati berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), akhirnya bisa terwujud. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok, di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster di kediaman Jayasabha Denpasar, Kamis (26/11).
Di bawah kepemimpinan Gubernur Koster, konflik agraria yang kerap menimbulkan gesekan antara pemerintah dan masyarakat setempat, selalu dapat terselesaikan dengan kata mufakat, termasuk yang di Sumberklampok.
Masyarakat Sukberklampok akhirnya menyetujui poin-poin yang ditawarkan pihak Pemprov Bali, yang tentunya mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat Sumberklampok. Hal ini menurut Gubernur Koster sebagai upaya Pemprov Bali dalam mewujudkan kepastian hak dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemorov Bali maupun warga di sana mendapatkan kepastian hukum, ” ujar Gubernur Koster sembari menceritakan langkah yang diambil sudah berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen, mempelajari sejarah keberadaan warga setempat, dan tak lepas dari hasil koordinasi bersama stake holder terkait seperti DPRD Provinsi Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta jajaran Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.
“Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win-win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk itu, mari kita jaga baik-baik kesepakatan ini,” ujarnya.
Gubernur Koster pun kembali menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara-cara musyawarah dalam penyelesaian masalah, dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mana permasalahan tanah merupakam hal yang sensitif.
“Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD Provinsi Bali, kalau tidak dapat persetujuan dari DPRD kesepakatan ini tidak akan jalan. Jadi mari kita jaga bersama- sama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mencederai kesepakatan ini. Jika timbul permasalahan baru, kesepakatan ini bisa saja dicabut lagi nantinya, ” kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut hadir pada kesempatan itu menyatakan, keputusan yang diambil antara eksekutif dan legislatif tersebut merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan yang terjadi dan tidak terselesaikan.
“Ini adalah keputusan yang sangat-sangat pro rakyat, masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi. Dan apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk kepentingan masyarakat, sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali,” ujar Wiryatama.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas keputusan yang diambil Pemprov Bali. Ia berjanji sepenuhnya akan bertanggung jawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama-sama tersebut.
Adapun poin-poin dalam Kesepakatan Bersama itu di antaranya Gubernur Bali dan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.
Sementara itu untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 Ha, dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasum dan fasos seluas 9,91 Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha. Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali. (LE-DP1)