Gugus Tugas: Pulihnya Kesehatan Warga dari Wabah Covid-19 Tanda Ekonomi Segera Pulih

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada,” demikian dilaporkan Dewa Made Indra, Kamis (12/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan agar selalu mengingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker di manapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” katanya.

Lebih lanjut, mengenai update penanggulangan Covid-19 hari Kamis tanggal 12 November 2020 bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (12/11/2020) ini mencatat pertambahan kasus: terkonfirmasi sebanyak 89 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 61 orang, dan 1 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi positif 12.519 orang, sembuh 11.494 orang (91,81%), dan meninggal dunia 403 orang (3,22%). Kasus aktif per hari Kamis (12/11/2020) ini menjadi 622 orang (4,97%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. (LE-DP1)

Pos terkait