Denpasar,LenteraEsai.id – Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang kini semakin meningkat, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh pada Sabtu (10/10) malam.
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh I Gst Made Suandhi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam wujud menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi Covid-19 ini. Sasaran kita adalah rumah-rumah kost, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan warga,” ungkapnya.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini yakni Linmas (5 orang), relawan desa (11 orang), babinsan, babinkamtibmas, prajuru banjar (5 orang) ,pecalang (10 orang).
“Kegiatan ini kita laksanakan juga dalam rangka PKM mandiri. Sasaran baik pelaku usaha maupun warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini adalah monitoring terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes, namun belum ditemukan adanya pelanggaran itu,” ucapnya. (LE-DP)