Denpasar, LenteraEsai.id – Kepesertaan masyarakat Bali dalam program jaminan sosial merupakan implementasi dari misi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara koperhensif dan terintegrasi bagi kehidupan krama Bali sejak mulai kelahiran, tumbuh dan berkembang sampai akhir masa kehidupannya.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan hal itu saat membuka papat koordinasi terkait Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali secara virtual di ruang kerjanya di Denpasar, Selasa (6/10).
Rapat bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait pelaksanaan Penghargaan Paritrana Award 2020 di Provinsi Bali yang meliputi tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali untuk ikut dalam proses penilaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Koordinasi ini dilakukan untuk mempersiapkan dan menetapkan calon atau kandidat penerima penghargaan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, perusahaan dan usaha kecil mikro, yang selanjutnya diserahkan kepada tim penilain pusat untuk melakukan penilaian sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Awards sejak juni 2017. Hal ini sebagai apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan perusahaan serta usaha kecil mikro yang sudah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prestasi yang diperoleh Provinsi Bali diawali pada tahun 2017 dengan diraihnya juara ketiga oleh Bank BPD Bali untuk kategori perusahaan, untuk usaha kecil mikro oleh Kipas Srikandi.
Selanjutnya pada tahun 2018 Hotel Mulia Bali meraih juara pertama untuk kategori perusahaan, sementara usaha kecil mikro diraih oleh Haris Bakerry. Sedangkan untuk tahun 2019 BPD Bali kembali meraih juara ketiga untuk kategori perusahaan.
Wagub Cok Ace mengatakan, pelaksanaan jaminan sosial tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 tahun 2017 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Pergub Bali Nomor 104 tahun 1019 tentang jaminan kesehatan nasional krama Bali sejahtera dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Kondisi Covid-19 berdampak signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat utamanya dalam hal kesehatan dan juga perekonomian. Potret ini ditunjukkan oleh rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang menunjukkan pengaruh terhadap sektor pendukung bagi perkembangan pariwisata di Bali, di antaranya tenaga kerja (data per kabupaten se-Bali per September 2020 menunjukkan bahwa terdapat 76.940 orang pekerja formal yang dirumahkan dan 3.024 orang pekerja yang di-PHK dari 1. 430 perusahaan), ucapnya.
Kerugian yang dihadapi pengusaha Bali saat ini berpengaruh pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.Menyikapi hal tersebut pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 telah menetapkan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19 yang mengatur kebijakan relaksasi atau penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun pada setiap bulannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi, mencegah hingga mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja di rumah dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar dan pemutusan hubungan kerja, katanya.
Pada kesempatan itu, Wagub Cok Ace juga berharap, meskipun dalam pandemi Covid-19 namun perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan Asisten Deputi Bidang kepesertaan skala menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suardani mengimbuhkan, untuk pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI memberikan perlindungan jaminan berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja non ASN yang bergaji di bawah 5 juta, dengan target 15,7 penerima. Dan sudah 12, 4 juta pekerja yang sudah menerima sebagai upaya mendorong daya beli.
Selain itu kebijakan untuk pembayaran iuran mulai bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021 (selama 6 bulan ke depan) diperingan dengan cukup membayar iuran hanya 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayar, ucapnya. (LE-DP1)