Heboh Kasus Penyekapan di Medsos, Polisi Malah Tidak Temukan Adanya Unsur Pidana

Denpasar, LenteraEsai.id – Media sosial sempat dihebohkan dengan informasi tentang adanya aksi penyekapan terhadap Hadi beserta keluarga di rumahnya di Gang Merak, Jalan Batas Dukuh Sari Denpasar Selatan.

Lebih hebohnya lagi, dugaan tindak pidana penyekapan itu disebutkan dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI aktif.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi pada Jumat (2/10) malam pukul 21.30 Wita.

Tiba di lokasi yang dimaksud, petugas memukan papan-papan plang berisi pengumuman tentang kepemilikan lahan tempat rumah tinggal Hadi. Pemasangan plang secara permanen itu berdasarkan sertifikat hak milik lahan Nomor 11392 atas nama Muhaji.

Papan plang yang menutup akses keluar masuk rumah itu membuat tiga orang penghuni rumah terkurung di dalam rumah. Melihat situasi itu, Kombes Dodi memerintahkan anggotanya untuk membongkar plang tersebut.

“Saya mengambil tindakan diskresi kepolisian dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, mengingat saat itu ada tiga orang yang berada di dalam rumah, yang perlu segera diselamatkan. Saya perintahkan anggota untuk bongkar papan tersebut,” katanya kepada pers di Denpasar, Selasa (6/10).

Dari peristiwa tersebut, pihak Dit Reskrimum Polda Bali lanjut melakukan penyelidikan. Ternyata tanah itu telah dijual pemiliknya kepada Muhaji. Pemasangan plang secara permanen itu berdasarkan sertifikat hak milik lahan Nomor 11392 atas nama Muhaji. Selain itu, pemasangan plang juga telah diawali dengan somasi untuk segera meninggalkan rumah.

Terkait sengketa lahan itu, Dit Reskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan. Terungkap sengketa kepemilikan lahan itu ada 6 laporan polisi (yang diterima April-Oktober 2020). Semua laporan itu saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Informasi di media sosial itu ternyata blunder. Hasil penyelidikan kami tidak ditemukan unsur pidana. Pemasangan papan plang dilakukan karena Muhaji merasa itu tanah miliknya. Itu dilakukan setelah ada proses sebelumnya lewat somasi,” ungkap Kombes Dodi.

Sementara itu, Kakumdam IX/Udayana Kolonel Chk Edi S yang turut hadir memberikan keterangan dalam kesempatan itu mengatakan, Denpom IX/Udayana telah memeriksa Muhaji yang merupakan anggota TNI aktif. Hasil pemeriksaan di sana juga tidak ditemukan unsur pidana.

Namun demikian, Kolonel Edi menegaskan di dalam TNI tidak hanya mengenal hukum pidana tapi juga hukum disiplin. Artinya kalau secara pidana tidak terpenuhi unsurnya tetapi melanggar disiplin, maka dihukum disiplin. Namun demikian, sejauh ini hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran apapun.

“Sebelum dilakukan pasangan plang, sudah diinformasikan. Bahkan pada saat pemasang plang juga sudah dikomunikasikan. Penghuni rumah ditawarkan mau ke luar rumah atau tinggal di dalam rumah. Artinya, bukan keinginan Muhadi agar mereka berada di dalam rumah bersamaan dengan plang itu dipasang, tapi keinginan mereka sendiri,” ungkap Kolonel Edi, menjelaskan.  (LE-DP3)

Pos terkait