Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Senin (5/10/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 83 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh 127 orang dan yang
meninggal dunia 4 orang.
Adanya penambahan tersebut, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 9.448 orang, pasien sembuh 7.943 orang (84,07%), dan yang meninggal dunia 295 orang (3,12 %).
Untuk kasus aktif per hari Senin (5/10/2020) ini menjadi 1.210 orang (12,81%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ucapnya.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujar Dewa Made Indra.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujarnya, mengingatkan. (LE-DP1)







