Masih Bingung Cari Tempat Triping, Pemuda HR Keburu Ditangkap Polisi

Bangli, LenteraEsai.id – HR (22), pemuda asal Gianyar yang masih bingung memilih lokasi yang dapat digunakan untuk tempat triping di daerah sejuk Kintamani, malah keburu ditangkap polisi yang membuntutinya.

Bacaan Lainnya

Pihak Satserse Narkoba Polres Bangli yang curiga dan terus membuntutinya, menyusul meringkus tersangka pelaku HR di seputaran jalan raya menuju objek wisata Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kasatnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma SH MH didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi SH kepada pers, Senin (5/10) mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti 3 tiga butir pil ekstasi yang dibungkus sebuah platik kecil.

Akibat temuan itu, selain pemuda HR, juga sebuah jaket dan hanphone merk Oppo, serta sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya, kini turut diamankan petugas ke kantor polisi.

Kasatnarkoba menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, HR mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial MR, yang kini berada di dalam Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.

Dapat narkoba dari seseorang yang berada di balik bangunan bertembok tinggi tersebut, HR mengaku akan menggunakannya sendiri. Namun ketika dirinya masih mencari-cari tempat yang dapat digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut, malah keburu ditangkap polisi.

Iptu Sudarma menyebutkan, kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran barang terlarang di wilayahnya, yang berdasarkan petunjuk awal melibatkan orang yang masih berada di dalam lapas.

Atas perbuatannya, pelaku HR dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar, ujar Kasatnarkoba Iptu Sudarma, menjelaskan.   (LE-BL)

Pos terkait