Beri Efek Jera, Pelanggar Prokes di Peguyangan Kaja Didenda Rp 100 Ribu

Denpasar, LenteraEsai.id – Kedisplinan yang ditunjukkan Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terbilang tidak main-main.

Hal ini ditunjukkan ketika kembali digelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, pada Senin (5/10).

Bacaan Lainnya

Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar di dua lokasi di antaranya Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari dua lokasi sidak masker tersebut terjaring 28 orang pelanggar. Dari pelanggar sebanyak itu, 15 di antaranya dijatuhi denda di tempat, dan 13 lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker yang tidak sesuai dengan petunjuk prokes.

Cukup banyaknya yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada warga masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.

“Untuk memberikan efek jera, kami jatuhnya sanksi denda Rp 100 ribu per orang. Dengan harapan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sayoga, menegaskan.

Menurut Sayoga, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan. “Dengan demikian, pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan bahkan diputus mata rantainya,” katanya.  (LE-DP)

Pos terkait