Denpasar, LenteraEsai.id – Pihak Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit II memanggil Bendesa Adat Rendang I Nengah Suardana untuk dimintai keterangan selaku pelapor terkait adanya dugaan penipuan cek kosong bernilai puluhan miliar rupiah terhadap LPD Rendang, Kabupaten Karangasem.
Bendesa Nengah Suardana tiba di Markas Polda Bali di Denpasar pada Jumat (2/10) pagi dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Pemacekan MGPSSR yang terdiri atas I Ketut Bakuh SH MH (koordinator pidana), I Nengah Yasa Adi Susanto SH MH, dan I Putu Suma Gita SH MH.
Pemanggilan terhadap Nengah Suardana dimaksudkan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikannya ke Ditkrimsus Polda Bali pada 9 September 2020 tentang adanya dugaan penipuan menggunakan cek kosong oleh tersangka IPM kepada LPD Rendang, Karangasem.
Kasus dugaan penipuan cek kosong oleh tersangka IPM yang adalah oknum pegawai kontrak di jajaran Pemkab Karangasem, mencuat setelah mantan Ketua LPD Rendang, I Wayan Sedana Putra, meninggal dunia pada 30 Maret 2020 lalu.
Bendesa Adat Rendang yang telah mendapatkan kuasa dari masyarakat adat Rendang melalui paruman adat pada 9 Agustus 2020, selanjutnya melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 9 September lalu, sesuai dengan tanda terima Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas: 620/IX/2020/Ditreskrimsus.
Berkaitan dengan itu, Bendesa Adat Rendang telah menunjuk 11 advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemacekan MGPSSR yang diketuai I Nyoman Sukrayasa SH MH.
I Ketut Bakuh SH MH mengatakan, tersangka IPM dilaporkan ke Polda Bali karena sebelumnya ada kerja sama antara terlapor dengan I Wayan Sedana Putra (almarhun), namun tidak pernah diketahui oleh pengurus LPD Rendang yang lain, karena sebelumnya cek yang dari IPM tidak ada masalah.
Namun belakangan, lanjut Bakuh, setelah salah satu dari 53 lembar cek yang ditemukan di ruangan Wayan Sedana Putra dicairkan, ternyata isinya kosong, tidak ada uangnya.
I Nengah Yasa Adi Susanto SH MH, salah sorang anggota tim kuasa hukum lainnya menambahkan, kasus penipuan tersebut terbongkar setelah Bendesa Adat Rendang mengusulkan dilakukan pengecekan terhadap aset-aset LPD termasuk tabungan masyarakat dan kredit yang selama ini telah dijalankan oleh LPD Rendang.
Usulan tersebut dilakukan setelah Ketua LPD Rendang I Wayan Sedana Putra meninggal dunia pada 30 Maret 2020. “Jadi setelah Ni Wayan Yasa Juliawati yang sebelumnya menjabat bendahara dikukuhkan menjadi Ketua LPD Rendang pada 3 Juni 2020, paruman prajuru adat sepakat untuk dilaksanakan audit eksternal untuk menyelamatkan uang para nasabah dan uang milik Desa Adat Rendang,” ucapnya.
“Harapannya, dugaan pidana penipuan ini berproses ke tindak pidana pencucian uang juga (TPPU), sehingga uang milik masyarakat dan milik Desa Adat Rendang bisa diselamatkan,” ujar Adi Susanto, advokat dari Desa Bugbug, Karangasem.
Setelah memberikan keterangan di Ditkrimsus Polda Bali, Bendesa Adat Rendang I Nengah Suardana mengungkapkan, pascadikukuhkannya Ketua LPD Rendang yang baru, telah ditemukan sebanyak 53 lembar cek senilai Rp 65.537.700.000 yang tertera atas nama IPM.
“Kuat dugaan cek ini kosong semua, karena setelah pengurus LPD mencoba mencairkan, cek tersebut ternyata tidak ada uangnya. Ini terbukti adanya surat penolakan dari pihak bank,” kata Suardana, menjelaskan.
Pengurus LPD sudah berusaha mencairkan cek tersebut di Bank BPD Bali Capem Menanga, namun cek tersebut ternyata tidak ada dananya atau kosong. “Jadi karena semua cek yang 53 lembar tersebut kosong, kami menduga oknum tersebut melakukan penipuan terhadap LPD Rendang,” ucapnya.
Bendesa adat mengharapkan penyidik bisa cepatnya memproses kasus ini, sehingga uang milik desa dan masyarakat yang menyimpan dananya di LPD Rendang, bisa tenang karena kasus ini sedang ditangani Polda Bali. (LE-DP03)