ODGJ Terjaring Razia, Kasatpol PP: Heran, Masih Saja Ada Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 22 pelanggar lagi-lagi terjaring Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di ibu kota Provinsi Bali itu, Rabu (30/9) siang.

Tim gabungan tersebut terdiri atas unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, masih sdaja ditemukan warga yang melanggar prokes. “Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan, jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod, terjaring sebanyak 22 orang.

“Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal, kami telah mensosialisikan bahaya Virus Corona, dan adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Di mana bagi yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu. Namun ya itu, masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar,” katanya, heran.

Menurutnya, dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Sedangkan lagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub, maka masing-masing didenda sebesar Rp 100 ribu.

Selain denda, lanjut Suyoga, pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak di ulang kembali.

Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat dapat  mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, penularan Covid-19 senantyasa bisa ditekan dan diputus penyebarannya, ucapnya.  (LE-DP)

Pos terkait