Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 72 pasien tercatat sembuh dan 7 di antaranya meninggal dunia akibat Covid-19 di Bali per hari Minggu, 27 September 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (27/9) petang menyatakan, selain 72 pasien berhasil sembuh dan 7 meninggal dunia, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini juga mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 80 orang melalui transmisi lokal.
Berkaitan dengan itu, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 8.532 orang, sembuh 6.987 orang (81,89%), dan yang meninggal dunia sebanyak 254 orang (2,98%).
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.291 orang (15,13%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ujar Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali.
Dikatakan, sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, lanjut Dewa Indra, keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, serta dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” katanya, mengingatkan. (LE-DP1)







