Hari Raya Galungan, 50 Pasien Covid-19 di Bali Diperbolehkan Pulang

Update Covid-19 di Bali tanggal 16 September 2020

Denpasar, LenteraEsai.id – Berkenaan dengan umat Hindu merayakan Hari Suci Galungan pada Rabu (16/9), tercatat 50 pasien yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Bali berhasil sembuh dan telah diperbolehkan pulang.

Sementara untuk kasus terkonfirmasi positif bertambah 49 orang melalui transmisi lokal, dan yang meninggal dunia 4 orang, kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (16/9) petang.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan itu, lanjut Dewa Indra, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif kini menjadi 7.429 orang, pasien sembuh 5.887 orang (79,24%), dan yang meninggal dunia 188 orang (2,53%).

Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.354 orang (18,23%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ucapnya.

Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Dewa Indra, mengingatkan.  (LE-DP1)

Pos terkait