Update Penanggulangan Covid-19 di Bali per 12 September 2020

Denpasar,LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 135 orang, terdiri atas 132 transmisi lokal dan 3 pelaku perjalanan dalam daerah.

Untuk pasien yang berhasil sembuh tercatat 64 orang, sementara pasien terkonfirmasi meninggal dunia diketahui 7 orang.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (12/9) petang mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 7.113 orang, sembuh 5.593 orang (78,63%), dan pasien meninggal dunia menjadi 168 orang (2,36%).

Kasus aktif bertambah menjadi 1.352 orang (19,01%) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi tokal, total per hari ini sebanyak 6.705 kasus (94,26%), ujar Dewa Indra, menjelaskan.

Guna menekan angka penularan, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dikatakan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujar Dewa Indra, mengingatkan.  (LE-DP1)

Pos terkait