judul gambar
HeadlinesKlungkung

Salah Sasaran, Bupati Suwirta Kaget Pegawai Terima BLT

Klungkung, LenteraEsai.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditujukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, warga yang kehilangan pekerjaan utama serta belum menerima jaringan pengaman sosial dan sejumlah kriteria lainnya.

Terkait penyaluran BLT ini, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengaku dibuat kaget ketika menemukan realita di lapangan, sehingga memutuskan untuk menarik kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Klungkung yang salah sasaran di salah satu kelurahan.

Hal itu dilakukan Bupati Suwirta saat memonitor penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tahap I di sejumlah lokasi di Kecamatan Klungkung, Kamis (13/4).

Saat mewawancarai sejumlah perwakilan penerima, Bupati Suwirta mengaku dibuat kaget karena salah satu calon penerima bantuan tersebut ternyata seorang pegawai yang beristri seorang pedagang dan sang anak juga pegawai kontrak.

“Hal ini tentu tidak benar. Tadi saya sempat mewawancarai seluruh perwakilan calon penerima untuk mengetahui latar belakangnya, ternyata ada salah seorang pegawai. Saya sudah perintahkan Lurah dan Kepala Lingkungan untuk menarik kembali dana bantuan tersebut,” ujar Suwirta, tegas.

Ia pun mewanti-wanti aparat kelurahan agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pendataan di lapangan untuk menentukan calon penerima bantuan. Menurutnya, bantuan BLT dari APBD Klungkung ini harus benar-benar tepat sasaran.

“Jangan sampai yang berhak untuk mendapatkan malah tidak dapat,” sebutnya dengan nada jengkel.

Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak Covid-19. Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari/atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Sosial P3A Klungkung I Wayan Sumarta mengatakan, penyaluran dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan. Setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan bantuan Rp 600.000/bulan. Untuk penyaluran di Kecamatan Klungkung kali ini jumlah penerima sebanyak 864 KK dengan total dana yang disalurkan Rp 518.400.000, masing-masing di Kelurahan Semarapura Klod Kangin 659 KK, di Kelurahan Semarapura Kaja 114 KK dan di Desa Tangkas 91 KK.

Diketahui bersama, Pemkab Klungkung mulai menyalurkan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tahap I sejak Rabu (12/8). Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Klungkung ini dilakukan secara langsung di masing-masing kelurahan dan desa.  (LE-KL)

Lenteraesai.id