PLN Imbau Tidak Bermain Layangan dengan Panjang Bodi Lebih Dari 50 Cm

Foto ilustrasi

Karangasem, LenteraEsai.id – Bermain layang-layang merupakan suatu kegiatan yang sangat menyenangkan bagi para penghobinya. Tak hanya di kalangan anak-anak, bermain layanga-layang juga banyak diminati oleh remaja bahkan hingga orang tua sekalipun.

Namun lantaran beberapa insiden layang-layang yang tersangkut di kabel PLN hingga menyebabkan padamnya aliran listrik, membuat pihak PLN mengeluarkan surat imbauan terkait layang-layang.

Bacaan Lainnya

Manager Unit Pelayanan Pelanggan Karangasem Dewa Gede Surya Mastra di Amlapura mengatakan, pihak PLN telah menggeluarkan imbauan pada 27 Juni 2029 terkait bahaya bermain layang-layang .

Dalam imbauan tersebut, ada 7 poin yang dilarang untuk dilakukan pada saat masyarakat bermain layang-layang, di antaranya tidak dibenarkan  bermain layangan dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 kilometer.

Selain radius, PLN juga melarang bermain layang-layang dengan panjang bodi layangan lebih dari 50 cm serta penggunaan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan alumunium, kawat dan pemasangan lampu pada layangan.

Di samping itu, PLN juga mengimbau masyarakat agar dalam bermain layang-layang tidak menggunakan benang berbahan gelas atau logam serta tidak menginapkan layangan yang berpotensi menimpa jaringan listrik.

“Ya benar melalui surat imbauan itu masyarakat diminta untuk dapat menjauhi jaringan listrik saat bermain layang-layang demi keselamat dan kontinyuitas penyaluran energi listrik,” kata Dewa Surya Mastra saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2020).

Ia menyebutkan, merujuk Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pasal 51 menyatakan setiap orang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Bagi yang melanggar sanksinya bisa terjerat undang-undang, namun kami berikan imbauan dulu kepada masyarakat agar tidak sampai ke arah sana,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-KR6)

Pos terkait