Karangasem, LenteraEsai.id – Upacara Pemahayu Jagat digelar Pemprov Bali sebagai langkah awal dimulainya penerapan tatanan kehidupan era baru masyarakat Bali yang produktif namun aman dari ancaman Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu ketika menggelar konferensi pers di hadapan puluhan awak media massa pada Minggu (05/07/2020), bertempat di Wantilan Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Ia mengatakan, digelarnya upacara Pemahayu Jagat yang bertempat di Pura Penataran Agung Besakih merupakan langkah awal menuju penerapan tatanan kehidupan era baru masyarakat Bali, di mana ada tiga tahapan yang akan dilakukan.
Untuk tahap pertama, kehidupan era baru akan dimulai pada 9 Juli 2020 mendatang. Dalam tahap pertama ini, masyarakat melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya lingkup lokal masyarakat Bali.
Sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, aktivitas pada tahap pertama diizinkan terbatas hanya pada sektor kesehatan, kantor pemerintah, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional/modern, restauran dan warung, pertanian, perkebunan, kelautan, peternakan, jasa dan kontruksi.
“Dalam tahap pertama ini, untuk sektor pendidikan sektor pariwisata belum diberlakukan. Untuk sektor pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Budaya,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Selanjutnya untuk tahap kedua akan dimulai tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Dalam tahapan ini, aktivitas bisa dilaksanakan secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata namun terbatas hanya untuk wisatawan Nusantara.
Di tahapan ketiga yang akan dimulai pada 11 September 2020 atau tepat dalam waktu satu bulan tujuh hari (42 hari) dari tahap kedua, aktivitas bisa dilaksanakan secara lebih luas pada sektor pariwisata, termasuk untuk wisatawan mancanegara.
“Patut dipahami, tiga tahapan tersebut merupakan satu ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Upacara yadnya Pemahayu Jagat yang kita haturkan hari ini merupakan wujud rasa bhakti dan syukur serta memohon izin, restu, tuntunan serta perlindungan agar Beliau berkenan memberikan anugrah yang terbaik sehingga tiga tahapan itu bisa berjalan dengan lancar dan sukses dengan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Gubernur Koster, agar semua tahapan tersebut bisa berjalan sesuai dengan harapan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang Mengatur Ketentuan Dalam Berbagai Sektor Kehidupan.
Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Bali dapat melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan secara tertib, disiplin dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti selalu memakai masker atau pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumunan, rajin mencuci tangan, PHBS, serta menjaga daya tahan tubuh, ujar Gubernur Koster. (LE-DP1-KR).







