Overstay, Warga Prancis Dideportasi dari Denpasar

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi ARD (75), seorang warga negara Prancis

Denpasar, LenteraEsai.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi ARD (75), seorang warga negara Prancis yang melebihi masa tinggal atau ‘overstay’ di Indonesia, dalam hal ini di Bali.

Petugas pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali ketika dihubungi di Denpasar, Minggu (28/6), membenarkan telah dilakukan deportasi oleh Rudenim Denpasar terhadap ARD, warga asal Prancis yang telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Warga negara asing tersebut terbukti telah berada di Indonesia dengan melewati batas izin tinggal (overstay) selama 60 hari, tanpa dengan membayar biaya beban setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Sehubungan dengan itu, petugas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ARD ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan deportasi dari Bali ke negara asalnya.

ARD telah diberangkatkan melalui Bandara International Ngurah Rai Bali dengan pesawat bernomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Jumat (26/6) lalu. Keberangkatannya itu didampingi oleh 3 orang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 955. Setelah dideportasi, ARD diusulkan untuk dimasukkan dalam Daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (LE-DP)

Pos terkait