Denpasar, LenteraEsai.id – Cipayung Plus Denpasar menggelar diskusi daring dengan tema ‘Relasi Civil Society dalam Negara Demokrasi’ melalui aplikasi zoom.
Diskusi digelar atas kerja sama lima organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Denpasar, di antaranya PC KMHDI Denpasar, PMKRI Denpasar, IMM Denpasar, DPC GMNI Denpasar dan GMKI Denpasar.
Dalam pembahasan terkait ‘Relasi Civil Society dalam Negara Demokrasi’ itu, turut menghadirkan beberapa narasumber seperti Angelo Wake Kako (anggota DPD RI Dapil NTT), Edwar Thomas L Hadjon SH LLM (Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH Unud), Yohanes Paulus A Zanny Namang SFil (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI), dan Tiead Adhika Gilham (Sanggar Sanak Kandang)
Ketua PMKRI Denpasar Dicky Armando SH mengatakan bahwa diskusi yang telah berlangsung pada hari Jumat (26/6) lalu dengan mengusung tema ‘Relasi Civil Society dalam Negara Demokrasi’ itu, mengulas tentang peran masyarakat sipil sebagai tiang penyangga utama dalam sebuah negara demokrasi. Artinya, negara dan masyarakatnya tidak bisa dipisahkan, tetapi harus saling melengkapi dalam membangun sebuah tatanan demokrasi. Jika demokrasi tanpa kehadiran masyarakat sipil, maka negara mengarah pada fase otoritarianisme.
Dicky menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 dan negara menginstruksikan masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah, justru negara mengambil momen tersebut dengan kekuasaan dan otoritasnya melakukan hal yang diinginkan oleh negara. Sama seperti pengesahan UU Minerba, diskriminasi bagi 7 tahanan politik (mahasiswa), kasus Novel Baswedan, RUU HIP, komersialisasi pendidikan dan kasus2 lainnya.
Di akhir kata mengantar diskusi, Dicky kepada semua peserta dan narasumber, melontarkan sebuah pertanyaan bagaimana komitmen masyarakat sipil ke depan untuk meningkatkan/mendorong konsolidasi demokrasi di tengah budaya pragmatisme yang mulai timbul di masyarakat ?.
Kader PC KMHDI Denpasar, I Komang Adi Sudarta yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut, memberikan pengantar bahwa demokrasi di Indonesia sudah diciderai sejak rezim Soeharto, di mana banyak terdapat praktik-praktik aparatur yang represif, pembantaian, pelarangan diskusi-diskusi publik sampai pada pembredelan buku.
“Bahkan hingga pada masa Presiden Jokowi masih terjadi hal yang serupa seperti melanggar nilai demokrasi, yakni kebebasan berekspresi,” ujar mahasiswa Universitas Udayana yang kerap disapa Mang Adi itu.
Narasumber pertama yakni Angelo Wake Kako mengatakan bahwa civil society penting sebagai penyeimbang. Konstitusi mengizinkan bahwa masyarakat berfungsi sebagai penyeimbang dalam demokrasi. Jangan mengharapkan partisipasi publik sementara partisipasi lembaga sedikit diabaikan dengan adanya PERPU.
“Pada situasi yang sulit memungkinkan kita bisa berekspresi, dan saya melihat saluran sekarang lebih baik apalagi dengan adanya teknologi. Contoh ketika orang bicara mengenai pandemi, ada juga yang demo. Dengan seperti itu masyarakat bisa terkonsolidasi,” ujar anggota DPD RI Dapil NTT tersebut.
Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH Unud Edward Thomas L Hadjon SH LLM menjelaskan, berdasarkan konsep negara hukum terdapat istilah demokrasi deliberatif. Situasi Indonesia sekarang ini diperlukan pemahaman demokrasi deliberatif yang sudah diterapkan oleh beberapa negara lain guna meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia. Salah satu tokoh demokrasi deliberatif yaitu Habermas, menegaskan bahwa demokrasi deliberatif ini melibatkan ruang publik sebagai wahana diskursus bagi masyarakat sipil.
Demokrasi deliberatif merupakan demokrasi yang berkembang dari akar negara hukum itu sendiri. Kelembagaan demokrasi sebenarnya sudah dapat dilihat pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Sekarang bagaimana caranya untuk menyambungkan hubungan-hubungan yang sudah dilembagakan itu untuk turun lagi ke masyarakat. Inilah menurut Habermas perlu diadakan dalam suatu negara berkembang.
Teori demokrasi deliberatif bukan menganjurkan untuk melakukan revolusi, tetapi lebih menekankan pada komunikasi masyarakat untuk sampai kepada pemerintah. Bagaimana caranya? “Kita harus melihat pada prinsip negara hukum. Jadi korelasi demokrasi dengan negara hukum. Negara hukum itu bertumpu pada konstitusi yang memiliki konsep kedaulatan rakyat, kemudian harus dijalankan melalui proses demokrasi itu sendiri. Tanpa ada pengaturan demokrasi akan terjadi bumerang bagi kehidupan bernegara itu sendiri. Saya tekankan sekali lagi, konsep demokrasi harus sejalan dengan konsep negara hukum,” ujar Edward.
Konsep masyarakat sipil sebagai sebuah konsep politik itu berkembang dalam negara demokratis. Menurut Yohanes Paulus A Zanny Namang SFil, masyarakat sipil di dalam konteks hubungannya dengan negara merupakan pembatas dominasi negara. Di samping masyarakat sipil sebagai kelompok yang menjadi penekan bagi negara, masyarakat sipil juga merupakan pendorong isu-isu yang berkembang di ruang publik menjadi agenda politik. Indonesia menjadi negara demokrasi secara prosedural saja, namun secara substansial pelaksanaannya masih kurang. Di sanalah peran masyarakat sipil.
“Masyarakat sipil akan evektif terkonsolidasi ketika negara berjalan tidak evektif, seperti saat wabah dalam situasi pandemi ini. Dengan sendirinya konsolidasi masyarakat sipil di ruang publik akan berjalan. Baik dalam gerakan sosial media demonstrasi dan seterusnya,” kata mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI yang kerap disapa Yohannes.
Berbicara demokrasi hari ini, Tiead Adhika Gilham mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari proses pendidikan Indonesia dari masa-masa sebelumnya. Secara esensial, demokrasi yang seharusnya diajarkan sejak dini masih sangat jauh dari demokrasi. Perlu adanya pendidikan demokrasi secara esensial di lingkup masyarakat dan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat bukan kebutuhan pasar.
Kenyataan terlihat bahwa anak belajar dituntut menjadi pekerja bukan seorang pelajar. “Yang bisa kita lakukan, saya rasa pendidikan masyarakat sesuai gagasan Ki Hajar Dewantara, dan Pendidikan yang Merdeka gagasan dari Romo Mangun saya rasa menjadi sesuatu yang relevan untuk dimulai. Meskipun hasilnya tidak hari ini, tetapi mencoba memberikan ruang masyarakat belajar lebih merdeka, lebih mampu mengeksplorasi, lebih kreatif,” ujarnya.
Masyarakat sipil lahir pada era reformasi dan terus mengalami konsolidasi, maka perlu kembali menengok pada masa momentum sejarah, agenda reformasi tidak selesai pada sekali ucap, kontinuitas terus sampai saat ini. Demokrasi tidak statis, tetapi harus menjadi demokratisasi. Jangan berhenti belajar. Berefleksilah terhadap problematika yang ada dan turut serta terhadap pergerakan demokrasi yang ada, katanya, menandaskan. (LE-DP)







