DenpasarHeadlines

Gannas Tolak Rekomendasi WHO Terkait Legalisasi Narkotika Jenis Ganja

Denpasar, LenteraEsai.id – Gerakan Anti-Narkoba Nasional (Gannas) memberikan apresiasi terhadap kesimpulan dari hasil rapat koordinasi yang diprakarsai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, yang tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja.

Rapat koodinasi yang memutuskan hal itu selain dihadiri pihak BNN juga beberapa pejabat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Apapun alasannya, di Indonesia masih berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan satu dan memiliki sanksi tegas bila disalahgunakan, dan kami tetap berpedoman pada hal tersebut di atas,” kata Ketua Gannas Bali Yusdiana MY, di Denpasar, Jumat (26/6/2020).

Ia menyebutkan, penyalahgunaan ganja juga memiliki kecenderungan digunakan orang untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis. Sehingga tanaman ganja yang ada di Indonesia mempunyai akibat yang lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.

“Untuk itulah, kami tetap konsisten memperkuat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya seraya menyatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak ganja dilegalkan peredarannya di masyarakat.

Menurutnya, belum ada uji klinis yang telah membuktikan bahwa tanaman ganja bisa menyembuhkan. “Bahkan apabila dilegalisasi akan semakin banyak yang kecanduan sehingga makin melemahnya pola dan gaya hidup anak-anak muda. Bukankah kita sedang gencar-gencarnya membangun karakter sebuah bangsa?,” kata Yusdiana dengan nada sinis.  (LE-DP)

Lenteraesai.id