Gianyar, LenteraEsai.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, di ruang Kepala BPKAD Gianyar, Jumat (26/6).
Perjanjian tersebut berisi tentang kerja sama integrasi data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada BPKAD Kabupaten Gianyar dengan data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Perjanjian antara BPKAD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dimaksudkan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik antara BPKAD dengan Kantor Pertanahan Gianyar. Di samping itu, perjanjian tersebut juga dibuat untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data.
Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan, melalui kerja sama ini akan mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap kebutuhan masyarakat yang bersentuhan dengan BPN akan bersentuhan dengan kita di BPKAD. Selama ini masyarakat sulit mendapat pelayanan karena harus datang ke BPN dan datang ke BPKAD untuk mendapat 1 layanan informasi. Jadi kalau sudah terintegrasi, masyarakat akan mendapat pelayanan informasi yang sama, baik di BPN maupun di BPKAD dengan cepat,” ujar Ngakan Jati.
Ngakan Jati berharap dengan terjalinnya kerja sama antara BPN dengan BPKAD akan mempermudah dalam pencarian informasi. “Harapannya ada percepatan dalam informasi. Jadi informasi bisa didapat secara virtual melalui web, ataupun aplikasi,” ujarnya, berharap.
Ia menyebutkan, kerja sama tersebut akan mempermudah kinerja antara BPKAD dengan BPN karena antara pihak akan saling membutuhkan. “Misalnya BPKAD akan membutuhkan data sonasi nilai tanah ataupun peta bidang tanah yang dimiliki BPN, dan sebaliknya BPN juga membutuhkan SPPT yang dikeluarkan BPKAD untuk berbagai kebutuhan termasuk penerbitan sertifikat,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Pertanahan Kabupaten Gianyar I Made Meganada bahwa dengan adanya perjanjian tersebut diharapkan mempu memberikan layanan yang lebih baik, tepat waktu, sesuai SOP, dan transparan kepada masyarakat. (LE-GA1)







