judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Gugus Tugas Tak Lagi Berikan Layanan Rapid Test Gratis di Pintu Masuk Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali hingga Sabtu, 20 Juni 2020.

Disebutkan, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 kini sebanyak 1.013 setelah ada penambahan 37 orang WNI, terdiri atas 1 PMI, 1 orang Imported Case Indonesia dan 35 orang transmisi lokal.

Untuk pasien yang telah sembuh sebanyak 586 orang,  ertambah 20 orang WNI terdiri atas 4 PMI dan 16 orang transmisi lokal. Sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 7 orang, bertambah 1 orang WNI.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (20/6) petang mengatakan, pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) kini tervatat 420 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering.

Ia menyebutkan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, yang secara komulatif terhitung 676 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Rapid Test Mandiri

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang akan dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 pukul 08.00 Wita. Awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri.

Berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan. Ketentuan tarif Rapid Test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp 400.000, sedangkan untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp 1.800.000, ujar Sekda Dewa Indra, menjelaskan.   (LE-DP1)

Lenteraesai.id